Waspada Haji Ilegal, Ancaman Sanksi hingga 10 Tahun

- Pemerintah memperingatkan maraknya tawaran haji ilegal tanpa antre yang makin meresahkan dan menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar ibadah tetap sah dan aman.
- Hanya visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi yang diakui, sementara penggunaan visa lain seperti ziarah atau turis dianggap pelanggaran serius dan berisiko tinggi bagi jemaah.
- Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal, termasuk denda, penahanan, deportasi, hingga larangan masuk kembali selama 10 tahun.
Jakarta, IDN Times — Di tengah keberangkatan jemaah haji Indonesia, pemerintah menyoroti maraknya penawaran haji ilegal tanpa antre yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Sabtu (25/4/2026).
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar bagi calon jemaah.
1. Modus haji tanpa antre makin meresahkan masyarakat

Maria mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menemukan peningkatan tawaran haji instan yang tidak melalui jalur resmi. Modus ini kerap menawarkan keberangkatan cepat tanpa antrean panjang, sehingga mudah menarik minat masyarakat.
“Modus penawaran haji tanpa antre yang akhir-akhir ini justru semakin meresahkan,” kata Maria Assegaf.
Menurutnya, tawaran semacam ini sering kali tidak transparan dan berisiko tinggi. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji yang terdengar menggiurkan, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat maupun haji tanpa daftar resmi,” tegasnya.
Maria menambahkan bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki tata kelola ketat, sehingga setiap prosesnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
2. Hanya visa haji resmi yang diakui, visa lain tidak berlaku

Dalam kesempatan tersebut, Maria juga menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku. Padahal, penggunaan visa di luar ketentuan merupakan pelanggaran serius.
“Ada beberapa jenis visa, seperti visa ziarah, visa kerja atau visa turis, tidak dapat digunakan untuk berhaji,” jelas Maria.
Menurutnya, penggunaan visa non-haji tidak hanya membuat ibadah menjadi tidak sah secara aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah saat berada di Tanah Suci, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan jemaah.
3. Pelanggar terancam sanksi berat hingga larangan masuk 10 tahun

Maria juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda, tetapi juga konsekuensi hukum yang berat.
“Setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenakan sanksi tegas termasuk penahanan, denda, deportasi bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa risiko ini bukan hal sepele dan dapat berdampak jangka panjang bagi pelaku, termasuk kehilangan kesempatan untuk beribadah di masa mendatang.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” tambah Maria.


















