Direktur Keuangan Alfamidi Dicecar KPK soal Suap Perizinan di Ambon

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Keuangan PT Midi Utama Indonesia (MIDI) yang menjadi induk Alfamidi, Suantopo Po. Ia dicecar terkait dugaan suap pengajuan izin prinsip gerai Alfamidi yang menyeret Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
1. Ada dua orang dari MIDI yang diperiksa KPK

KPK juga memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lili Setiabudi. Lilik dan Suantopo diperiksa mengenai hal yang sama.
"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga tersangka suap, termasuk Wali Kota Ambon

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.
Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
3. Wali Kota Ambon ditangkap KPK karena tidak kooperatif

Adapun Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia sempat meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.
Tim penyidik KPK pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya.
Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.