Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau kecurangan pada perusahaan financial technology peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL) serta mantan Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni (ML).
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
