Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ammar Zoni (instagram.com/_irishbella_)
Ammar Zoni (instagram.com/_irishbella_)

Intinya sih...

  • Barang terlarang di tangan Ammar Zoni dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian oleh Ditjen Pas.

  • Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan. Dia ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

  • Tersangka berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Perannya adalah menampung sabu dan tembakau sint

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buka suara soal aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni. Seperti diketahui, mantan artis tersebut adalah warga binaan pemasyarakatan.

Ammar terlibat peredaran narkoba di Rutan Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta. Kasus mencuat usai petugas Rutan Salemba melakukan inspensi mendadak (sidak), menemukan barang terlarang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba dari dalam Rutan.

"Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (10/10/20205).

1. Dikoordinasikan dengan pihak kepolisian

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, usai adanya barang terlarang di tangan Ammar Zoni, maka kasusnya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian oleh Ditjen Pas.

"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,"katanya.

2. Ammar Zoni ditangkap bersama lima tersangka

Barang bukti narkoba sabu (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Aktor Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan. Ammar Zoni ditangkap bersama lima tersangka lainnya yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam rutan bahwa para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Sementara itu, barang haram milik Ammar Zoni didapat dari seseorang di luar Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

3. Ammar menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan

Ammar Zoni (instagram.com/ammarzoni)

Tersangka berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Adapun peran mantan suami Irish Bella itu yakni menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.

"Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ungkapnya.

Pihak rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team