Diusulkan Diganti, Pimpinan DPR Bela BPOM soal Gagal Ginjal Akut

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito bukan melepas tanggung jawab tentang kandungan zat kimia berbahaya dalam obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Hal itu Dasco sampaikan merespons usulan pergantian Kepala BPOM, Penny K. Lukito oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Andre Rosiade.
“Saya pikir kepala BPOM bukan melepas tanggung jawab, tapi dalam mekanismenya pengujian itu dilakukan dalam kurun waktu tertentu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11/2022).
1. Minta tunggu hasil investigasi Polri

Dasco mengatakan, keputusan untuk menghentikan Kepala BPOM, Penny Lukito imbas kasus gagal ginjal akut tak bisa sembarangan. Dia meminta publik menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kasus ini.
“Kita belum tahu apakah setelah diuji (oleh BPOM), ada penambahan dosis yang tidak boleh ditambahkan. Kita tunggu saja hasil (penyelidikan) kepolisian,” ujar Dasco.
2. Andre Rosiade usul ganti Penny Lukito

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Andre Rosiade mengusulkan agar Kepala BPOM, Penny K. Lukito diganti jika terbukti bersalah dalam kasus gagal ginjal akut.
Andre menilai, BPOM melempar tanggung jawab kepada Kementerian Perdagangan terkait pengadaan impor zat pelarut dalam bahan obat sirop anak.
“Kalau memang BPOM salah, kita rekomendasikan pecat kepala BPOM dan mereformasi BPOM,” kata Andre.
Dia mengusulkan rapat gabungan bersama Komisi VI dan Komisi IX untuk menuntaskan masalah kasus gagal ginjal akut pada anak.
Rapat gabungan ini juga diusulkan menghadirkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dan Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
“Saya usulkan kepada pimpinan segera kalau bisa kita rapat gabungan dengan Komisi IX, kita undang Kemenkes, Kemendag, dan BPOM. Kalau butuh BPKN kita hadirkan,” kata Andre.
3. KPAI dorong proses hukum kasus gagal ginjal akut

Sementara itu, Kepala Divisi Monitoring Evaluasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kadiv Monev KPAI), Jasra Putra, mendorong BPOM tegas meminta kepolisian untuk menindak perusahaan farmasi yang menjadi penyebab beredarnya obat-obatan sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian.
"Sangat penting di kedepankan, agar ada kehati-hatian di masyarakat dan anak-anak yang tidak mengerti apa apa, tidak terus menjadi korban," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Penindakan atas pelanggaran industri farmasi yang sudah disampaikan BPOM, kata dia, harus tegak lurus. Menurut dia, jangan sampai kasus gagal ginjal itu masuk angin, karena ada ratusan kematian anak yang terjadi.
"Tentu perlu menyegerakan proses hukum, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus, juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban," katanya.