Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 7 Tahun Bui, Imam Tetap Tak Mengaku Terima Suap Rp11,5 Miliar

(Eks Menpora Imam Nahrawi saat mengikuti sidang vonis di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Eks Menpora Imam Nahrawi terlihat kecewa terhadap vonis tujuh tahun bui yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (29/6). Sebab, ia merasa tidak menerima sedikit pun uang suap senilai Rp11,5 miliar seperti yang disampaikan oleh majelis hakim.

Hal itu juga sudah disampaikan oleh Imam di nota pembelaan pada (19/6) lalu. Namun, nota pembelaan itu rupanya tak jadi pertimbangan majelis hakim. 

Selain dijatuhi vonis 7 tahun penjara, Imam juga dikenakan denda Rp400 juta, uang pengganti senilai Rp18,1 miliar serta haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama empat tahun usai ia menuntaskan masa hukumannya. 

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi saya dengar tidak memuat satupun dari pledoi kami. Karena saya demi Allah demi Rasullulah tidak menerima Rp11,5 miliar itu," ungkap eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Persidangan hari ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, di mana Imam mengikuti sidang vonis dari gedung C komisi antirasuah. Sementara, jaksa KPK, majelis hakim dan kuasa hukum berada di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Lalu, apa sikap Imam selanjutnya terkait putusan majelis hakim? Apakah ia akan mengajukan banding?

1. Imam Nahrawi akan menetukan sikap usai tujuh hari berpikir

(Eks Menpora Imam Nahrawi ketika mendengar tuntutan hukum) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di bagian penghujung sidang, Imam mengatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari ke depan. Ia tidak langsung memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. 

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ini bisa kita bongkar bersama-sama," ungkapnya lagi. 

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Imam harus disuap oleh KONI, agar pencairan dana bantuan hibah bisa dipercepat. KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora pada tahun 2018 lalu. 

Ada dua proposal yang diajukan oleh KONI yaitu pertama, pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 milir dan proposal kedua, terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar. Tetapi, kemudian angkanya diubah menjadi Rp27,5 miliar. 

2. Majelis hakim menolak pengajuan status saksi bekerja sama yang diajukan oleh Imam Nahrawi

(Eks Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Rosmina juga menolak pengajuan status saksi bekerja sama atau justice collaborator. Padahal, dalam nota pembelaannya, Imam sudah berjanji bersedia bekerja sama dengan komisi antirasuah dalam membongkar perkara suap dan gratifikasinya. 

"Demi Allah, demi Rasullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkan lah saya sebagai JC," ungkap Imam di dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Jumat (19/6) dan dikutip kantor berita Antara. 

Sayangnya, tawaran itu ditolak oleh majelis hakim. "Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Hakim Rosmina. 

Menurut majelis hakim, setelah membandingkan fakta yang muncul di persidangan dengan ketentuan yang ada, tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan JC Imam. 

3. Imam meminta kepada majelis hakim agar menelusuri siapa saja pihak lain yang ikut menerima suap Rp11,5 miliar

Eks Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam persidangan itu, Imam juga meminta kepada majelis hakim untuk menindak lanjuti aliran dana suap Rp11,5 miliar tersebut. Salah satu yang disebut oleh Imam seharusnya turut dijadikan tersangka adalah eks staf khusus Imam, pebulutangkis Taufik Hidayat. Ia diduga ikut menerima uang suap senilai Rp1 miliar. 

"Kami meminta agar Yang Mulia menindak lanjuti Rp11,5 miliar aliran dana karena saya demi Allah tidak menerima Rp11,5 miliar uang itu. Beri saya kesempatan untuk memperdalam dan saya harus beristigfar dan meminta pertolongan dari Allah. Kami maafkan JPU, penyelidik, penyidik, pimpinan KPK dan majelis yang mulia sebagai pelajaran ke depan," kata Imam. 

Sementara, mantan asisten pribadi Imam yakni Miftahul Ulum sudah divonis lebih dulu yakni 4 tahun bui dan denda Rp200 juta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us