Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara menangkap disk jockey (DJ) East Blake atas dugaan menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya.

Penangkapan DJ East Blake ini dibenarkan oleh Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (sudah ditangkap)," kata dia, Kamis (2/5/2024).

DJ East Blake pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Meski begitu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum merinci lebih jauh. Sebab, Polres Metro Jakarta Utara bakal merilis kasus tersebut pada Jumat (3/5/2024).

"Besok dirilis," kata dia.

Editorial Team