Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 24 Agustus 2021. Seiring dengan penurunan level, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pun dapat kembali dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM terbatas tahap pertama mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah setelah melalui asesmen.
Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan PTM terbatas tahap pertama di DKI Jakarta akan digelar dengan batas kapasitas 50 persen di tiap satuan pendidikan.
"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujar Nahdiana, Jumat (27/8/2021).