Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan dalam putusannya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Adapun sidang putusan dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu terkait dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Idham. Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.