Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pertemuan, dan perjalanan Hasyim bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta. 

1. Ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras

Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’. (instagram.com/hasnaeni.wanitaemas)

Terkait kasus itu, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

2. KPU diminta laksanakan putusan dan diawasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang putusan itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan dengan ketua umum (ketum) partai.

Kendati, DKPP tidak menemukan ada bukti terkait aduan adanya pelecehan seksual kepada Hasnaeni, sebagaimana yang sebelumnya diadukan.

Dengan begitu, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara, DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim.

3. Ada beberapa perkara dugaan pelanggaran Hasyim terkait Wanita Emas

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan tiga pengadu ke DKPP terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Wanita Emas.

Adapun, dalam aduan itu, perkara dengan 35-PKE-DKPP/II/2023. Dendi Budiaman melaporkan Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Selanjutnya, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual. Selain itu juga adanya dugaan ancaman.

Terakhir, perkara nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan petinggi parpol. Pihak pengadu berasal dari Pemuda Madani.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us