Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, keputusan lembaganya memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menyebut DKPP tidak bisa memproses perkara etik penyelenggara pemilu jika tidak ada laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan Muhammad saat rapat kerja dengar pendapat bersama Komisi II DPR yang disiarkan secara daring dan turut dihadiri Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa. Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP,” kata Muhammad, Selasa (19/1/2021).