Penampakan Uang Rp5,19 M yang Ditemukan KPK saat Geledah di Ciputat

- KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari rumah aman pejabat Bea dan Cukai di Ciputat, hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi pengaturan jalur impor dan pengurusan cukai.
- Uang dalam lima koper itu diduga dikumpulkan oleh pegawai Direktorat P2, Salisa Amoaji, sebagai dana operasional sejak Budiman Bayu Prasoko menjabat Kasubdit Intelijen.
- Budiman resmi ditetapkan tersangka gratifikasi dan ditahan 20 hari pertama mulai 27 Februari 2026 di Rutan KPK, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan saat menggeledah sebuah tempat yang dijadikan safe house pejabat bea dan cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Tumpukan uang tersebut dipamerkan KPK usai mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Budiman Bayu Prasoko selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Uang itu disimpan dalam lima koper berbeda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Uang itu dikumpulkan dan dikelola Salisa Amoaji selaku pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.
"Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," jelasnya.
Setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Budiman Bayu Prasojo kemudian memerintahkan Salisa Amoaji 'membersihkan' uang dari rumah aman di Jakarta Pusat. Kemudian uang itu dipindahkan ke safe house di Ciputat.
"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper," jelasnya.
Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menyimpulkan Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia dinilai bersama-sama dengan Salisa Amoaji menerima gratifikasi.
"KPK selanjutnta melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung merah Putih KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya Sdr. BBP disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















