Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun. DPR RI pun akan segera menggelar rapat untuk membahas perbaikan undang-undang tersebut.
"Bahwa selama beberapa hari Badan Kajian DPR sudah membuat kajian, dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) terkait di DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/11/2021).
Usai pembahasan di DPR, Dasco mengatakan, DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Dari rapat kerja ini, kata dia, nantinya akan dilakukan kajian-kajian untuk menentukan langkah mana yang akan diambil untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," dia menambahkan. Diketahui, pada pertengahan Desember nanti, DPR akan menjalani masa reses.