DPR-Pemerintah Setuju RUU TNI Disahkan Jadi UU di Paripurna

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto. Sementara hadir mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat pleno tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI dalam rapat pleno tersebut.
Selanjutnya, Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu sidang.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, Pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.