Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polda Jawa Barat tidak ragu menjerat Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasihnya, YTR (29), dengan menerapkan pasal berlapis.
Menurut dia, seluruh instrumen hukum, baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bisa diterapkan jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis, dengan ancaman hukuman terberat," kata dia, kepada jurnalis, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
