Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana KUHAP pada masa sidang tiga ini. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang tiga ini.

Habiburrokhman menyebut, pada masa sidang tiga, DPR hanya punya waktu 25 hari kerja sebelum terpotong masa reses lagi.

"Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, kemungkinan besar RUU KUHAP akan dibahas pada pembukaan masa sidang berikutnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di