DPR Ungkap Pembagian Jumlah Anggota DPR di Setiap Komisi

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan jumlah komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Jumlah komisi DPR bertambah dari yang semula berjumlah 11, kini menjadi 13 komisi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun mengumumkan pembagian jumlah anggota DPR di setiap komisi. Komisi paling banyak diisi oleh 45 anggota DPR.
Berikut jumlah Anggota DPR di setiap komisi:
1. Komisi I berjumlah 45 anggota
2. Komisi II berjumlah 44 anggota
3. Komisi III berjumlah 45 anggota
4. Komisi IV berjumlah 45 anggota
5. Komisi V berjumlah 45 anggota
6. Komisi VI berjumlah 45 anggota,
7. Komisi VII berjumlah 44 anggota
8. Komisi VIII berjumlah 44 anggota
9. Komisi IX berjumlah 45 anggota
10. Komisi X berjumlah 45 anggota
11. Komisi XI berjumlah 45 anggota
12. Komisi XII berjumlah 44 anggota
13. Komisi XIII berjumlah 44 anggota
Selain itu, Puan juga memaparkan jumlah masing-masing Fraksi di setiap komisi.
"PDI Perjuangan, 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi. Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi. Gerindra, 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi. NasDem, 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
"PKB, 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi. PKS, 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi. PAN, 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi. Demokrat, 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi," imbuh dia.