Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Balita Korban Pencabulan Alami Trauma, Polisi Libatkan Psikolog

Dua Balita Korban Pencabulan Alami Trauma, Polisi Libatkan Psikolog
Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - DAR alias YL, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak balita (bawah lima tahun), kini ditahan sementara waktu di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Inspektur Polisi Dua Putri Rahmadiani mengatakan, pria berusia 49 tahun tersebut saat ini masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di unit tempat ia pimpin.

"Penanganan dari pihak kepolisian masih berlanjut secara prosedural. Sekarang sudah lanjut ke proses penyidikan dan masih kami kembangkan kasusnya," kata Putri, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Seperti yang diketahui sebelumnya, DAR diduga telah mencabuli dua anak balita di sebuah kebun pada Juni lalu. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, awalnya mengajak keduanya jalan-jalan. Setelah itu, ia melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada dua balita laki-laki tersebut.

1. Korban masih mengalami trauma dan takut kepada orang yang baru dikenal

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)

Dua korban, dikatakan Putri, masih mengalami trauma. Bahkan, keduanya masih merasa takut jika bertemu dengan orang yang baru dikenal.

"Hingga kini, korban masih mengalami trauma. Korban juga masih merasa takut untuk bertemu orang yang tidak dikenal," ujar Putri.

2. Menggandeng P2TP2A Aceh untuk membantu pemulihan psikologis kedua korban

positivepsychology.com
positivepsychology.com

Dalam kasus ini, pihak kepolisian melibatkan P2TP2A Provinsi Aceh untuk penanganan psikologis kedua korban. Tujuannya agar rasa trauma yang dialami korban saat ini bisa membaik.

"Kami juga bekerja sama dengan P2TP2A Provinsi Aceh agar tetap dipantau kondisi psikologis si anak," sebutnya.

3. Belum ada penambahan jumlah korban lainnya

DAR, pelaku pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)
DAR, pelaku pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengatakan, hingga kini belum ada informasi maupun laporan tambahan terkait adanya korban pencabulan lainnya dari DAR.

"Untuk sementara, belum ada informasi maupun laporan penambahan jumlah korban pencabulan pelaku. Semoga memang tidak ada korban lainnya," jelas Putri.

4. Selama Januari hingga Juli, ada 24 kasus anak yang terjadi

DAR, pelaku pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)
DAR, pelaku pencabulan balita saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh (Foto: Istimewa)

Sehubungan dengan itu, berdasarkan laporan yang diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada 24 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Banda Aceh. Kasus persetubuhan maupun pencabulan, menjadi yang tertinggi.

Jumlah laporan tersebut mulai diterima pihak kepolisian sejak 1 Januari hingga 15 Juli 2020.

"Kasus terhadap anak sejak 1 Januari hingga 15 Juli 2020, ada 24 kasus. Di antaranya, penganiayaan terhadap anak 8 kasus dan pencabulan persetubuhan 16 kasus," ungkap Putri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Related Articles

See More

Australia Sita Ratusan Ribu Kecoa Eksotik Ilegal dari Peternak Lokal

06 Jun 2026, 05:10 WIBNews