Banda Aceh, IDN Times - DAR alias YL, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak balita (bawah lima tahun), kini ditahan sementara waktu di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Inspektur Polisi Dua Putri Rahmadiani mengatakan, pria berusia 49 tahun tersebut saat ini masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di unit tempat ia pimpin.
"Penanganan dari pihak kepolisian masih berlanjut secara prosedural. Sekarang sudah lanjut ke proses penyidikan dan masih kami kembangkan kasusnya," kata Putri, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Seperti yang diketahui sebelumnya, DAR diduga telah mencabuli dua anak balita di sebuah kebun pada Juni lalu. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, awalnya mengajak keduanya jalan-jalan. Setelah itu, ia melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada dua balita laki-laki tersebut.
