Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polri memberikan alasan mengapa hingga kini mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta Pengusaha Tommy Sumardi yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra belum ditahan, padahal keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan tersangka adalah wewenang dari penyidik.

"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar Awi pada wartawan, Rabu (7/10/2020).

1. Alasan tidak menahan dua tersangka ini telah sesuai dengan KUHAP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dia mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam proses hukum yang saat ini dijalankan.

Karena masa penahanan seorang tersangka punya batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dalam waktu itu penyidik dan JPU harus segera melengkapi berkas perkara (P21) sebelum disidangkan.

"Itu semua diatur dengan KUHAP. Tidak ada dilanggar di sana," kata dia.

2. Agar tak kehabisan waktu penahanan saat penyidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Maka dari itu dia berpendapat agar penyidik tidak dikejar-kejar dalam proses kelengkapan berkas hanya karena status penahanan tersangka.

"Karena dalam kasus Tipikor itu tidak gampang, tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidana untuk mengungkap peristiwa pidananya, sehingga Polri dalam hal ini dengan kehati-hatiannya, daripada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini," ujar dia.

3. Napoleon dan Tommy jadi penerima suap penghapusan nama Joko Tjandra di Red Notice

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra di red notice interpol, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap.

Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

Editorial Team