Jakarta, IDN Times - Polri memberikan alasan mengapa hingga kini mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta Pengusaha Tommy Sumardi yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra belum ditahan, padahal keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan tersangka adalah wewenang dari penyidik.
"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar Awi pada wartawan, Rabu (7/10/2020).