Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Masuk Persidangan Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU Jenis AW 101 pada 2016-2017, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, hari ini mulai menjalani persidangan. Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul. Hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
1. Persidangan berlangsung di Jakarta Pusat

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya
2. Irfan Kurnia Saleh disebut rugikan negara Rp224 miliar

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Eks KSAU Agus Supriatna sempat dipanggil KPK

KPK hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka suap Helikopter AW-101. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
Salah satu yang dipanggil adalah eks KSAU Agus Supriatna. Namun, Agus melalui pengacaranya menolak hadir.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.