Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP: MBG Ambil Dana Pendidikan Rp223 T Sesuai UU dan Perpres APBN

PDIP: MBG Ambil Dana Pendidikan Rp223 T Sesuai UU dan Perpres APBN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • PDIP menegaskan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223 triliun diambil dari anggaran pendidikan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden APBN 2026.
  • MY Esti Wijayati menyebut kebingungan publik muncul karena pernyataan pejabat yang menolak fakta penggunaan dana pendidikan untuk MBG, padahal tercantum jelas dalam lampiran APBN.
  • Adian Napitupulu menambahkan, UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan pendanaan MBG sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) meminta kepada pemerintah untuk jujur terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) APBN, PDIP mengungkapkan dana MBG mengambil porsi anggaran pendidikan.

Esti mengatakan, ada kebingungan di masyarakat akibat pernyataan pejabat negara yang seolah menutupi fakta sebenarnya. Sebab, pemerintah menyampaikan tidak ada anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.

"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

1. Bukti dalam lampiran Perpres APBN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Esti memaparkan bukti dari dokumen resmi negara. Dalam lampiran UU APBN, tertulis alokasi dana untuk program MBG mengambil bagian dari total anggaran pendidikan.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," kata dia.

2. Rujukan pada UU Nomor 17 Tahun 2025

Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, memperkuat pernyataan Esti. Ia mengajak publik melihat langsung produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Menurut Adian, klaim dana MBG berasal dari efisiensi kementerian adalah informasi tidak tepat.

"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.

Adian merinci lebih dalam isi regulasi tersebut. Penjelasan Pasal 22 UU APBN secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional pendidikan sudah mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

3. Perpres APBN juga menuliskan ada alokasi anggaran pendidikan untuk MBG

Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hal ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Alokasi anggaran Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp223.558.960.490.

"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegas Adian.

Perpres APBN 2026, Rincian Anggaran Pendidikan Tahun 2026
Perpres APBN 2026, Rincian Anggaran Pendidikan Tahun 2026

4. Respons pemerintah: dana MBG dari hasil efisiensi anggaran tak pangkas dana pendidikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dimintai tanggapannya terkait pernyataan PDIP, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa dana MBG seperti yang sudah dijelaskan oleh Presiden Prabowo merupakan dana dari hasil efisiensi anggaran yang dapat diefisienkan seperti ATK dan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Dadan juga menyebutkan, secara faktual dana pendidikan baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Kementrian Riset, Sain, dan Pendidikan Tinggi mengalami kenaikan.

Adapun dalam struktur, kata Dadan, dana BGN terbagi 3 yakni:

1. Pendidikan

2. Kesehatan

3. Ekonomi

"Ditambah dengan cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Jadi klasifikasi ini dibuat agar sesuai dengan target penerima manfaat atau Rincian Output (RO) yang dilayani oleh BGN," jelas Dadan kepada IDN Times, Kamis (26/2/2026).

Adapun klasifikasi tersebut, yakni:

1. Anak Sekolah Umum dan Keagaman masuk dalam Kategori Pendidikan

2. Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Balita masuk dalam kategori Kesehatan

3. Lainnya termasuk Dukungan Manajemen masuk dalam kategori Ekonomi

4. Untuk Cadangan ada di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Secara terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah memastikan bahwa Anggaran Pendidikan tahun 2026 naik dan tidak berkurang sepeser pun.

Mu’ti juga menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama sekali tidak memangkas anggaran pendidikan.

“Anggarannya malah lebih besar setelah ada MBG, karena akan ditambah Presiden. Makanya Kemendikdasmen mengajukan ABT (Anggaran Biaya Tambahan),” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Mu’ti lalu membandingkan beberapa anggaran besar di Kemendikdasmen tahun 2025 dan tahun 2026. Tahun 2025 Kemendikdasmen mendapat alokasi Rp16,9 triliun untuk revitalisasi Satuan Pendidikan, yang diterapkan untuk 16.176 Satuan Pendidikan. Saat ini Satuan Pendidikan yang sudah selesai pembangunannya hingga 100 persen, sudah mencapai 93 persen

Program kedua adalah Program Digitalisasi. Kemendikdasmen telah memberikan bantuan Interaktif Flat Panel (IFP) atau PID (Panel Interaktif Digital) untuk 288.860 Satuan Pendidikan. IFP adalah teknologi pembelajaran interaktif yang digunakan untuk menulis, menggambar, berkolaborasi, serta terintegrasi dengan LMS dan sumber belajar digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Dwifantya Aquina
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More