PDIP: MBG Ambil Dana Pendidikan Rp223 T Sesuai UU dan Perpres APBN

- PDIP menegaskan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223 triliun diambil dari anggaran pendidikan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden APBN 2026.
- MY Esti Wijayati menyebut kebingungan publik muncul karena pernyataan pejabat yang menolak fakta penggunaan dana pendidikan untuk MBG, padahal tercantum jelas dalam lampiran APBN.
- Adian Napitupulu menambahkan, UU Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan pendanaan MBG sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan nasional.
Jakarta, IDN TimesĀ - PDI Perjuangan (PDIP) meminta kepada pemerintah untuk jujur terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) APBN, PDIP mengungkapkan dana MBG mengambil porsi anggaran pendidikan.
Esti mengatakan, ada kebingungan di masyarakat akibat pernyataan pejabat negara yang seolah menutupi fakta sebenarnya. Sebab, pemerintah menyampaikan tidak ada anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
1. Bukti dalam lampiran Perpres APBN

Esti memaparkan bukti dari dokumen resmi negara. Dalam lampiran UU APBN, tertulis alokasi dana untuk program MBG mengambil bagian dari total anggaran pendidikan.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," kata dia.
2. Rujukan pada UU Nomor 17 Tahun 2025

Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, memperkuat pernyataan Esti. Ia mengajak publik melihat langsung produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Menurut Adian, klaim dana MBG berasal dari efisiensi kementerian adalah informasi tidak tepat.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.
Adian merinci lebih dalam isi regulasi tersebut. Penjelasan Pasal 22 UU APBN secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional pendidikan sudah mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
3. Perpres APBN juga menuliskan ada alokasi anggaran pendidikan untuk MBG

Hal ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Alokasi anggaran Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp223.558.960.490.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegas Adian.
















