Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Dorong Koperasi Desa, tapi Tak Tutup Usaha Ritel Modern

DPR Dorong Koperasi Desa, tapi Tak Tutup Usaha Ritel Modern
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah minta rencana impor mobil India dibatalkan. (Dok. DPR RI).
Intinya Sih
  • DPR menegaskan tidak pernah memutuskan penutupan ritel modern, karena kewenangan pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibahas sebagai strategi pemerataan ekonomi desa tanpa mematikan usaha lain, dengan prinsip kolaboratif dan menjaga iklim investasi nasional.
  • Menteri Desa Yandri Susanto mengusulkan penghentian izin minimarket baru agar unit usaha warga desa, termasuk KDMP, bisa tumbuh dan meningkatkan pendapatan asli desa secara berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan belum ada keputusan pencabutan izin usaha ritel modern. Ia mengatakan, DPR tidak memiliki kewenangan menutup atau mencabut izin usaha tersebut, karena ranahnya eksekutif.

"Kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said Abdullah, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).

1. Koperasi Desa bagian dari pemerataan ekonomi

20260219_141800.heic
Ketua DPP PDIP Said Abdullah respons usulan pengembalian UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Said menjelaskan, wacana ini muncul dari diskusi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi pembangunan ekonomi desa. Aspirasi anggota DPR adalah memberi ruang bagi koperasi desa tumbuh di tengah persaingan usaha, bukan menutup usaha ritel modern.

Namun, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun, Said menegaskan, penguatan KDMP tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” kata Ketua DPP PDIP itu.

2. Pencabutan izin jadi kewenangan pemerintah

WhatsApp Image 2025-09-18 at 15.31.43.jpeg
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (IDN Times/Amir Faisol)

Said menegaskan, DPR hanya berwenang pada pembentukan UU, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

Sebaliknya, mereka mendorong harmonisasi kebijakan pusat-daerah agar koperasi desa berkembang sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” bebernya.

3. Mendes usul pemberian izin minimarket disetop

IMG-20260225-WA0006.jpg
Mendes PDT Yandri Susanto meminta izin minimarket baru disetop demi Koperasi Merah Putih. (Dok. Kemendes PDT).

Sebelumnya, Menteri Desa, PDT, Yandri Susanto, mengusulkan penghentian izin pendirian minimarket baru untuk menghidupkan unit usaha warga desa, termasuk KDMP. Usulan ini muncul dari keluhan pedagang toko kelontong desa yang kalah bersaing dengan jaringan ritel modern.

“Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silahkan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa,” kata Yandri, dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yandri, 20 persen keuntungan Kopdes akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU), kembali dikelola untuk kepentingan rakyat. Desa dan kelurahan berperan strategis karena berada di garis depan pembangunan.

Dengan penegasan DPR dan koordinasi pemerintah, pengembangan koperasi desa diharapkan bisa sejalan dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha rakyat tanpa menimbulkan konflik dengan ritel modern.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More