Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AT Tewas Dipukul Aparat, Komnas HAM: Negara Gagal Lindungi Anak

AT Tewas Dipukul Aparat, Komnas HAM: Negara Gagal Lindungi Anak
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya AT (14), korban penganiayaan oleh oknum Brimob di Maluku, dan menegaskan hak hidup anak harus dilindungi negara tanpa pengecualian.
  • Peristiwa ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban perlindungan anak, karena penggunaan kekerasan fisik oleh aparat terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
  • Komnas HAM memantau sidang etik Bripda Mesias Victoria Siahaya serta menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya AT (14 tahun), seorang anak dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

"Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangan, Rabu (25/2/2026).

1. AT meninggal setelah alami luka serius

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)

Saurlin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi ketika anggota Brimob tersebut melakukan tindakan terhadap korban di jalan raya, yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik hingga menyebabkan AT mengalami luka serius dan meninggal dunia.

"Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tindakan aparat negara terhadap seorang anak," katanya.

2. Anak tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan

Komunitas Guna Ulang Aja (GUA) membawa program edukasi lingkungan berbasis metode 3R pada siswa SD Negeri Bambu Apus 02 Pamulang, Tangerang Selatan,
Komunitas Guna Ulang Aja (GUA) membawa program edukasi lingkungan berbasis metode 3R pada siswa SD Negeri Bambu Apus 02 Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (10/2/2026). (Dok. Komunitas GUA)

Saurlin mengatakan, dalam peristiwa ini korban adalah seorang anak, sehingga setiap bentuk tindakan represif, terlebih penggunaan kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan.

Dia menegaskan, anak tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara.

"Penggunaan kekuatan fisik terhadap anak, terlebih yang berujung pada meninggalnya korban, menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus terhadap anak dan mencerminkan kegagalan negara melalui aparatnya dalam menjalankan mandat perlindungan HAM," tegasnya.

3. Komnas HAM pantau sidang etik tersangka

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)

Komnas HAM mencatat langkah-langkah yang telah diambil oleh jajaran Polda Maluku, termasuk penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik, serta pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang melibatkan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal pada proses persidangan kode etik.

Namun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan administratif Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pelaku.

Untuk itu Komnas HAM melalui Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut, dan memantau sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar a.n Bripda Mesias Victoria Siahaya, Anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026 di Polda Maluku.

"Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan lapangan untuk mendalami dan memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian, serta memastikan proses pidana dapat berjalan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More