Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung PPN Naik 12 Persen, PAN: Diiringi Bantuan Insentif Masyarakat

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. 

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12/2024).

1. Kebijakan PPN 12 persen diklaim dirancang dengan prinsip keadilan

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. 

Sementara, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

“Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tutur Putri.

Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50 persenan bagi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

2. Puan ingatkan pemerintah dampak buruk PPN 12 persen

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan komisi akan diumumkan di rapat paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mengingatkan pemerintah terkait dampak buruk yang akan terjadi bila PPN resmi ditetapkan naik 12 persen. Salah satunya, penurunan daya beli sektor rumah tangga akan turun akibat kenaikan PPN.

Puan juga memprediksi PPN 12 persen ini akan berdampak terhadap penurunan konsumsi domestik hingga 0,37 persen atau Rp40,68 triliun. Pada akhirnya, kondisi ini dapat menggerus produk domestik bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun dan dapat memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Selain itu, kata Puan, sektor usaha juga tak luput dari dampak kenaikan PPN. Industri manufaktur, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan sektor padat karya berpotensi akan menghadapi penurunan permintaan akibat turunnya daya beli masyarakat.

Pada akhirnya roda ekonomi di sektor riil berpotensi melambat yang dikhawatirkan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun mendatang.

3. Pemerintah diminta siapkan langkah lanjutan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, Puan berharap, pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen.

"Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us