Eddy Hiariej: 52 Persen Penghuni Lapas Terkait Kejahatan Narkotika

- 52% narapidana di Indonesia adalah kasus narkotika, 80% di antaranya adalah pengguna
- Sebagian besar narapidana dipenjara karena memiliki barang bukti narkoba kurang dari 1 gram
- Pemerintah mendorong revisi UU narkotika untuk mengatur hukuman pidana dan penerapan rehabilitasi
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Menurutnya, penghuni lapas saat ini didominasi kasus narkotika dan sebagian besarnya adalah pengguna.
"Memang kita tahu persis 52 persen penghuni lapas itu adalah kejahatan narkotika. Dan yang cukup menyedihkan itu 80 persen pengguna," kata Eddy di Ditjen Administrasi Hukum Uumum (AHU), Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
1. Mayoritas dipenjara karena bukti yang sedikit

Eddy mengatakan, dari 80 persen narapidana pengguna narkoba, sebagian besarnya dipenjara karena memiliki barang bukti yang kecil. Banyak yang dipenjara karena bukti di bawah satu gram narkotika.
"Tetapi karena undang-undang, mereka (narapidana) kan harus mendekam di dalam penjara minimal 4 tahun kan, padahal barang bukti mereka itu di bawah 1 gram. Kalau kita mau lihat average itu berkisar antara 0,4 sampai 0,5 gram," ujarnya
2. Pemerintah tengah mendorong RUU narkotika

Pemerintah pun tengah mendorong Revisi Undang-Undang tentang narkotika. Salah satu tujuannya agar dalam beleid nantinya bisa diatur soal penerapan hukuman pidana terhadap tersangka narkoba.
Eddy mengatakan, ada beberapa alternatif yang sifatnya berupa sanksi pidana terhadap napi pengguna narkoba, bukan hanya hukuman badan, tetapi juga penerapan rehabilitasi.
"Tapi karena undang-undang, undang-undang narkotika itu kan dia pakai indeterminate sentence. Jadi ada ancaman minimum, ada ancaman maksimum. Ini yang akan kita perbaharui dalam RUU narkotika," ujarnya.
3. RUU Narkotika masuk Prolegnas prioritas 2025

Diketahui, RUU Narkotika saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU Narkorika merupakan inisiatif pemerintah.
Salah satu alasannya adalah untuk mengatasi permasalahan kapasitas lapas yang melebihi kapasitas.