Eddy Hiariej Setuju Hukuman Mati: Kalau Gak Bisa Diperbaiki, Musnahkan

- Eddy Hiariej setuju dengan hukuman mati karena latar belakangnya dalam hukum pidana.
- Pandangan Eddy tentang hukuman mati akan ditentang, terutama oleh mereka yang mempelajari kriminologi.
- Dalam KUHP Nasional, hukuman mati tidak dihapus, tetapi diberikan percobaan 10 tahun sebagai solusi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut hukuman mati masih menjadi perdebatan. Namun, ia berada pada posisi menyetujui hukuman tersebut.
"Kalau anda tanya saya, saya sampai kiamat setuju dengan pidana mati karena latar belakang saya hukum pidana. Kan hukum pidana itu hitam putih," Eddy Hiariej dalam sosialisasi UU Nomor 1 2023 tentang KUHP di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).
"Bagi saya sederhana saja, orang kalau gak bisa diperbaiki dimusnahkan," imbuhnya.
1. Eddy Hiariej sadar akan ditentang

Eddy mengatakan, pandangannya soal hukuman mati tersebut pasti mendapat pertentangan. Khususnya bagi orang yang mempelajari kriminologi.
"Tapi, bagi orang yang mempelajari studi kejahatan, kriminologi, sampai kiamat mereka tak setuju dengan hukuman mati. Itu perdebatan yang sampai dunia kiamat tetap dalam posisi sama kuat," ujar Eddy.
2. Hukuman mati tak dihapus, tapi ada masa percobaan 10 tahun

Dalam KUHP Nasional, hukuman mati tidak dihapus, tapi diberikan percobaan 10 tahun. Menurutnya, ini adalah win-win solution.
Eddy menjelaskan bahwa percobaan 10 tahun didapatkan berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi. Saat itu lima dari sembilan Hakim MK tak setuju, sedangkan empatnya dissenting opinion.
"Itu putusan MK terhadap kasus Bali nine yang semuanya dikembalikan ke Australia sebagai terpidana," jelasnya
3. Jaksa hingga hakim akan dilibatkan

Eddy mengatakan bahwa nantinya masa percobaan 10 tahun akan melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusannya. Mulai dari jaksa eksekutor, petugas Lapas, hingga hakim.
"Supaya tak abuse of power, yang melakukan penilaian adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan, Jaksa Eksekutor, Hakim pengawas dan pengaman," ujarnya.
"Jadi seseorang dinilai betul mengubah dari pidana mati ke seumur hidup bukan keputusan semata-mata dari Kalapas tapi melibatkan jaksa dan hakim," imbuhnya.