Eijkman: Vaksin Merah Putih Siap Uji Klinis Awal 2022

Jakarta, IDN Times - Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio mengungkapkan uji klinis vaksin merah putih yang dikembangkan Eijkman dilakukan paling lambat awal tahun 2022.
"Diharapkan pada akhir tahun atau paling lambat awal tahun 2022, uji klinis sudah bisa dimulai," kata Amin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 dipantau virtual, Rabu (16/6/2021).
1. Izin darurat didapatkan setelah delapan bulan uji klinis

Amin menambahkan setelah delapan bulan dilakukan uji klinis maka akan mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) Vaksin Merah Putih. Pihaknya memastikan, Lembaga Eijkman akan mengawal uji klinis.
"Intinya bahwa Lembaga Eijkman dengan industri sudah bekerja sama dengan erat dan prosesnya bukan berarti Lembaga Eijkman menyerahkan bibit vaksin kemudian selesai, tetapi akan terus mengawal bahkan sampai seterusnya," ujar Amin.
2. Vaksin merah putih masih proses transisi industri

Amin menerangkan saat ini vaksin merah putih masih dalam proses transisi dari proses penelitian dan pengembangan dengan industri yang menggandeng PT Bio Farma.
"Jadi, prosesnya saat ini sedang dalam transisi, artinya apa yang dikerjakan di laboratorium, itu akan diterjemahkan di industri," ujar dia.
3. Vaksin Merah Putih merupakan kolaborasi lembaga riset

Diketahui pengembangan Vaksin Merah Putih merupakan kolaborasi lembaga riset diantaranya lembaga pemerintah non kementerian, dan perguruan tinggi, seperti LBM Eijkman, LIPI, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga dan Universitas Gajah Mada.
Masing-masing vaksin dikembangkan dari platform berbeda, seperti protein rekombinen, viral vector termasuk inactivated virus dan genetik menggunakan DNA atau MRNA.
Dalam pengembangan vaksin, tidak hanya menggunakan pendekatan medis, namun melibatkan unsur lain yang kompleks. Dan diselenggarakan sesuai prosedur dan cara kerja sesuai standar, atau mengacu good manufacturing practice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Tahun 20212 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik.