Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ekonom dan Hakim Ini Dianggap Pantas Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

IDN Times/Aan Pranata

Jakarta, IDN Times - Rencana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian santer. Polemik pro dan kontra terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) juga menjadi perhatian publik, karena dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu.

‎Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Zulfan Lindan mengatakan tidak perlu ada kerisauan dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK. Apa alasan masyarakat tak perlu risau?

1. Orang-orang ini dirasa kredibel menjadi Dewan Pengawas KPK

IDN Times/Lia Hutasoit

Menurut Zulfan pemilihan Dewan Pengawas KPK tidak dilakukan secara asal-asalan. Tidak mungkin seorang yang korup dipilih mengisi jabatan itu.

Muncul dua nama yang menurut Zulfan pantas menjadi calon Dewan Pengawas KPK, yakni Kwik Kian Gie, seorang ekonom dan politikus serta ahli hukum Indonesia, dan mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, yang dikenal tegas.

"Itu cocok jadi badan pengawas dia betul-betul anti-korupsi," ujar Zulfan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Sabtu (14/9).

2. Penyadapan KPK tidak perlu izin Dewan Pengawas

IDN Times/Aan Pranata

Revisi UU KPK dirasa tidak ada yang salah, namun perihal penyadapan oleh komisi antirasuah yang membutuhkan izin Dewan Pengawas, menurut Zulfan hal tersebut tidak lah perlu.

"Saya akan memperjuangkan itu, itu tidak perlu kita ingin memperkuat supaya tidak ada fitnah- fitnah, ini kan banyak fitnah KPK bermain politik," kata dia.

Menurut Zulfan keberadaan Dewan Pengawas dapat membuat image bahwa KPK memang diawasi dan dapat mengurangi fitnah.

3. Jokowi mengizinkan pegawai KPK menjadi ASN

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Terkait sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang hanya menyetujui tiga poin revisi UU KPK, Zuflan mengatakan, Presiden bisa melakukan seleksi pasal mana yang sekiranya dapat melemahkan KPK.

Tiga pasal yang akhirnya diloloskan Presiden adalah tentang ASN, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), serta Dewan Pengawas. Namun untuk poin ASN, menurut Zulfan, masih panjang pembahasannya.

"Ini memang diperdebatkan nanti pasal nya, apakah KPK boleh melakukan recruitment sendiri, batasannya seperti apa kualifikasinya seperti apa, ini kan masih dibahas," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us