Eks Anak Buah Budi Arie Pakai Uang Korupsi Rp6 M untuk Renovasi Rumah

- Semuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar dan menerima Rp6 miliar dalam pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo.
- Uang Rp6 miliar yang diterima digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan keperluan operasional Semuel.
- Semuel meminta uang kepada Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta, dengan pertama sebesar Rp1 miliar di kantor PT Moratel dan kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh.
Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika era Menteri Budi Arie Setiadi, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar dan menerima Rp6 miliar dalam pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo pada 2020-2022.
Jaksa menguraikan, uang Rp6 miliar yang diterima Semuel digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi. Salah satunya renovasi rumah.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu, dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,"ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Jaksa menyebut Semuel meminta uang kepada Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta. Uang itu kemudian diserahkan dalam beberapa kali pemberian.
Pertama sebesar Rp1 miliar di kantor PT Moratel dan kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh. Uang itu diterima Semual lewat perantaraan.
"Saksi Widi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," ujarnya.
Atas perbuatannya, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















