Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Anak Buah SYL Pernah Minta Rp50 Juta untuk Beli iPhone

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Intinya sih...
  • Mantan anak buah Menteri Syahrul Yasin Limpo meminta uang Rp50 juta untuk membeli iPhone.
  • Andi Nur Alamsyah tak mampu memenuhi banyak permintaan karena tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, mengungkapkan bahwa mantan anak buah Menteri Syahrul Yasin Limpo pernah memintanya uang Rp50 juta untuk membeli iPhone. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Andi mengatakan, permintaan itu disampaikan oleh sosok bernama Panji yang disebut sebagai ajudan Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil. Permintaan itu ia terima saat masih menjabat sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian.

"Pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah 50 juta untuk pembelian iphone 13 atau 14 seperti itu dan juga kita tidak kita penuhi," ujarnya, Senin (20/5/2024).

1. Banyak permintaan yang tak dipenuhi

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Banyak permintaan yang tak mampu dipenuhi Andi karena merasa tak sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Meski begitu, ada sejumlah permintaan yang ia penuhi.

"Kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi  dan di beberapa Direktorat Jenderal juga terjadi seperti itu," jelasnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)
KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us