Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dipanggil KPK Terkait Kasus EDC BRI

- KPK panggil tiga saksi, termasuk mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI
- KPK tetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo
- Kerugian negara mencapai Rp744 miliar dalam pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo. Indra merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
1. KPK panggil tiga saksi

Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI itu bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Countri Manager Verifone Indonesia Imi Palar dan Direktur Utama PT Jaring Mal Indoensia Indra Aris Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (eks Direktur BRI), eks Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budi Harto, Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Kerugian negara mencapai Rp744 miliar

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa.
Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 sampai 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun.
Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.