Eks Dirut Taspen Banding Vonis 10 Tahun Bui, KPK Bersiap

- Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih, banding vonis 10 tahun penjara terkait investasi fiktif.
- KPK siapkan kontra memori bandingnya dan yakin hakim akan mendukung pemberantasan korupsi.
- Kosasih divonis membayar uang pengganti total Rp29,152 miliar dan berbagai mata uang asing dalam waktu sebulan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyiapkan kontra memori bandingnya.
"Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
KPK menghormati hak dari terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, KPK yakin hakim akan mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami meyakini jika nanti banding, majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," ujarnya.
Diketahui, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka diganti kurungan penjara 3 tahun.