Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi.
"Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar pencegahan dari KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada IDN Times, Senin (6/3/2023).
1. Irwandi Yusuf dicegah terkait kasus Izil Azhar

Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah adanya sosok yang dicegah ke luar negeri, meski tidak menyebut namanya. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Izil Azhar.
"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri.
2. Irwandi dicegah ke luar negeri enam bulan

Pencegahan pada Irwandi berlaku sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023. Ali mengatakan, pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik," ujarnya.
3. Izil Azhar ditangkap usai 4 tahun buron

Diketahui, Izil Azhar akhirnya ditangkap KPK pada 24 Januari 2023 setelah sekitar 4 tahun buron. Ia ditangkap aparat di Nanggroe Aceh Darrusalam.
Setelah ditangkap, Izil Azhar sempat menjalani pemeriksaan lebih dahulu. Ia diseret ke Jakarta sehari setelahnya dan langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Ia disebut sebagai perantara gratifikasi Rp32,4 miliar dari manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Uang tersebut diserahkan di dua tempat berbeda yakni rumah Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh. Uang itu digunakan untuk dana operasional Irwandi yang juga dinikmati Izil Azhar