Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto (IDN Times/Lia Hutasoit)
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sidang akan berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain Hasyim akan ada penyidik KPK Arif Budi Raharjo yang turut memberi kesaksian hari ini.

"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025 Arif Budi Raharjo, ⁠Hasyim Asyari," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Jumat.

Turut hadir dalam persidangan yang dihadiri oleh Hasto Kristiyanto, sejumlah tokoh dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Di antaranya adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, Politikus senior PDIP, Panda Nababan, Ketua DPP PDIP yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, serta Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Komjen (Purn) Muhammad Nurdin.

Selain itu, hadir pula Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto; Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo; Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf; dan politikus PDIP lainnya, Ferdinand Hutahaean.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us