Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa KPK Didesak Hadirkan Firli Bahuri dalam Sidang Hasto

Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Intinya sih...
  • KPK didesak hadirkan Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
  • Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada publik sepihak.
  • Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menghadirkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) sepihak pada publik padahal belum selesai.

"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara. Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," ujar Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (12/5/2025).

1. Peran Firli harus dibuktikan

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Nama Firli muncul dalam persidangan ketika diungkapkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Jumat, 9 Mei 2025. Boyamin mengatakan, keterangan Rossa harus dikonfirmasi langsung pada Firli.

"Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," ujarnya.

2. Penyidik KPK ungkap peran Firli

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto (IDN Times/Aryodamar)
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, nama Firli Bahuri disebut oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Saat itu Rossa dihadirkan Jaksa sebagai saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rossa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Firli secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada publik. Padahal beberapa pihak seperti Harun Masiku dan Hasto masih dalam pengejaran.

3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us