Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan di MPR. Ma'ruf Cahyono merupakan Sekretaris Jenderal MPR era Bambang Soesatyo.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Sejauh ini, diduga nilai gratifikasinya mencapai Rp17 miliar.
Namun, jumlah itu masih bisa berubah seiring penyidikan.
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us