Sawah Terlindungi Bencana, Daftar Asuransi Pertanian dengan Cara Ini  

Asuransi pertanian bentuk perlindungan kepada petani

Jakarta, IDN Times - Salah satu program proteksi yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melindungi lahan persawahan dari bencana dan serangan hama adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi pertanian merupakan bentuk perlindungan kepada petani. Saat ini, sudah banyak petani mengajukan asuransi pertanian agar mereka tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan bencana alam maupun serangan hama.

"Kami akan terus sosialisasikan AUTP ini kepada petani. Kenapa harus mengasuransikan lahan? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi, petani tidak akan merugi," terang Mentan Syahrul.

1. Kementan klaim petani tidak akan merugi dengan asuransi pertanian

Sawah Terlindungi Bencana, Daftar Asuransi Pertanian dengan Cara Ini  pexels.com/Pixabay

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Asuransi memiliki klaim Rp6 juta per hektar yang akan dicairkan jika terjadi gagal panen. Dengan klaim itu, petani tidak akan merugi. Petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam. 

“Pemerintah memberikan subsidi premi sebesar Rp144 ribu per hektar per musim. Jadi, petani hanya membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim. Petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan, dan serangan OPT dapat klaim (ganti untung) Rp6 juta per hektar,” kata Sarwo Edhy.

Baca Juga: Kementan Optimasi Lahan Rawa untuk Jaga Stok Pangan Usai Lebaran

2. Petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian dari kegagalan panen

Sawah Terlindungi Bencana, Daftar Asuransi Pertanian dengan Cara Ini  unsplash.com/Yohan Cho

Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Sarwo Edhy menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, kata dia, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian.

Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

3. Petani akan sangat terbantu dengan asuransi petani

Sawah Terlindungi Bencana, Daftar Asuransi Pertanian dengan Cara Ini  moneysense.ca

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau kurang lebih Rp36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," kata Sarwo Edhy.

Petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga pada 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.

"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya. (WEB)

Baca Juga: Kementan Berharap Produktivitas Pertanian di Wajo Meningkat

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya