Rampas Barang CPMI, 3 Polisi Gadungan di Bandara Soetta Diringkus

Para tersangka juga memeras korbannya

Jakarta, IDN Times - Tiga polisi gadungan berhasil diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/3/2023). Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan pencurian barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

"Tiga tersangka kita tangkap kemarin, yakni FF (22), IK (23), dan GEJ (34)," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Polisi Gadungan di Gowa Ditangkap usai Dilaporkan Istri Sendiri

1. Kronologi pemerasan dan pencurian

Rampas Barang CPMI, 3 Polisi Gadungan di Bandara Soetta DiringkusIlustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Reza, kronologinya berawal ketika korban bernama Aboy Riyadi dan tiga temannya bertemu dengan para tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3/2023).

Saat itu, para tersangka yang mengaku sebagai polisi memeriksa barang-barang yang dibawa Aboy dan teman-temannya.

2. Ponsel hingga paspor diambil

Rampas Barang CPMI, 3 Polisi Gadungan di Bandara Soetta DiringkusIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Setelahnya, Aboy dibawa ke mobil untuk dilucuti seluruh barang berharganya. Seperti ponsel sampai paspor diambil oleh ketiga tersangka tersebut.

"Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," jelas Reza.

Baca Juga: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan, Ngaku Anggota Ajak Kenalan VCS

3. Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara

Rampas Barang CPMI, 3 Polisi Gadungan di Bandara Soetta DiringkusIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan rangkaian aksi pencurian dan pemerasan tersebut, para tersangka meninggalkan korban di bandara. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.

Ketiga tersangka itu terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencuran serta Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya