Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan mantap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.
Apa saja yang menjadi dasar kenaikan tersebut? Berikut yang melatarbelakangi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menaikkan UMP 8,51 persen.