- Peristiwa 1965/1966
- Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus)
- Peristiwa Talangsari
- Peristiwa Tanjung Priok
- Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh
Fakta-Fakta Seputar Soeharto jadi Pahlawan Nasional

- Usulan gelar pahlawan nasional Soeharto sudah diajukan sebanyak tiga kali sejak tahun 2010.
- Ahli waris Soeharto berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun.
- Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menuai kritik dari Komnas HAM dan media asing.
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Penetapan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025 bersama sembilan tokoh lain yang berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa," ujar Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana yang mendampingi Prabowo pada momen tersebut.
Penganugerahan gelar ini mengakhiri proses panjang setelah nama Soeharto diketahui telah diusulkan sebanyak tiga kali. Berikut fakta-fakta seputar penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
1. Gelar pahlawan nasional Soeharto sudah tiga kali diusulkan

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, membenarkan bahwa usulan penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional telah diajukan sejak lama.
"Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya sudah memenuhi syarat," kata Fadli Zon.
Perlu diketahui, usulan tersebut berawal pada tahun 2010 di Dewan Gelar saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun belum mendapat kelanjutan, hal yang sama terulang di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sampai akhirnya usulan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto diterima di tahun 2025.
Fadli Zon menyatakan bahwa Soeharto telah memenuhi semua persyaratan dari tingkat bawah hingga atas. Soeharto dinilai memiliki peran menonjol di bidang perjuangan sejak masa kemerdekaan, termasuk memimpin pertempuran Kota Baru sebagai wakil Komandan BKR Yogyakarta pada 7 Oktober 1945.
2. Ahli waris Soeharto mendapat tunjangan 50 juta per tahun

Sebagai hasil dari penetapan ini, ahli waris keluarga Soeharto berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.
Besaran tunjangan bagi keluarga Pahlawan Nasional ditetapkan sebesar Rp50 juta per tahun. "Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta per tahun," tulis Pasal 19.
3. Gelar Soeharto dikritik Komnas HAM

Meskipun telah ditetapkan, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menuai gelombang kritik. Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, berpendapat bahwa penetapan ini mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, Anis menjabarkan bahwa penetapan ini mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto (1966–1998).
Peristiwa-peristiwa yang disorot oleh Komnas HAM, yang kesimpulannya merupakan pelanggaran HAM berat (sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), meliputi:
"Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa," tegas Anis.
4. Media asing turut menyorot penganugerahan gelar Soeharto

Tak hanya itu, media asing, termasuk The Guardian dari Inggris, juga turut menyoroti kontroversi ini. Media tersebut mengutip pernyataan dari aktivis Indonesia.
“Bagaimana mungkin orang yang paling bertanggung jawab atas salah satu genosida terbesar dalam sejarah, setelah merebut kekuasaan, bisa diangkat menjadi pahlawan nasional? Sungguh absurd,” ujar Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, yang menyebut keputusan ini sebagai "pemutihan terang-terangan atas kejahatan sejarah" dan mengabaikan aspirasi masyarakat sipil serta korban pelanggaran HAM.
Selain itu, media amerika CNN juga turut mengomentari penganugerahan pahlawan nasional kepada Soeharto. Di dalam laman beritanya, media tersebut mengatakan selama puluhan tahun, Soeharto dikenal sebagai diktator yang didukung Amerika Serikat (AS). Rezimnya dituding terlibat dalam pembantaian massal di era Perang Dingin, serta dituduh menyalahgunakan dana negara dalam jumlah besar untuk memperkaya keluarga dan mengukuhkan kekuasaan politik mereka.
5. Selain Soeharto, total 49 Nama Diusulkan

Di luar penetapan Soeharto, total ada 49 nama lain yang diusulkan dan dianggap memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Daftar tersebut terdiri dari 40 nama calon baru dan 9 nama tambahan lanjutan dari tahun sebelumnya.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah menyeleksi dan mengkaji usulan tersebut menjadi 24 nama usulan prioritas. Sejumlah nama yang disebutkan dalam daftar usulan ini termasuk aktivis buruh Marsinah dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Proses ini panjang, dimulai dari kabupaten/kota, kemudian provinsi, hingga ke tingkat pusat. Ada diskusi dengan para ahli, seminar, bahkan penyusunan buku sebagai dasar pertimbangan. Setelah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP), barulah nama-nama ini dinyatakan memenuhi syarat,” kata Fadli Zon.



















