Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Boleh Pakai GoPay

Kamu mau menikah? Baca dulu hal penting tentang mahar ini

Jakarta, IDN Times – Mahar pernikahan atau yang biasa dikenal dengan maskawin merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi. Biasanya, mahar pernikahan diberikan dalam bentuk uang tunai, perhiasan, seperangkat alat salat maupun barang berharga lainnya.

Islam sendiri menjadikan mahar sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan saat menikah, sebagaimana tercantum dalam kutipan ayat berikut:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا 

Wa ātun nisā’a shaduqātihinna nihlah. Fa in thibna lakum ‘an syai’in minhu nafsan fa kulūhu hanī’an marī’an. 

Artinya, “Berikanlah wanita-wanita yang kalian nikahi maskawinnya secara sukarela. Lalu bila mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4).

1. Mahar tidak perlu mahal, yang penting memiliki nilai baik

Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Boleh Pakai GoPayIDN Times/Istimewa

Dilansir dari nu.or.id, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai besaran mahar yang harus diserahkan. Salah satunya adalah Mazhab Syafi’I yang tidak memberikan batasan jumlah dan bentuk mahar.

Abu Bakar Al-Hishni dalam kitabnya berjudul Kifayatul Akhyar menyebutkan: “(Tidak ada batas minimal dan batas maksimal mahar. Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu). Tidak ada batas minimal dan maksimal mahar. Semua yang mungkin mengandung nilai baik berupa barang maupun jasa, boleh dijadikan mahar.”

Selain itu, seorang wanita dilarang untuk meminta mahar yang mahal bahkan hingga menyulitkan calon mempelai laki-laki. Hal ini merupakan ajaran Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat berikut:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَْسَرُهُ مُؤْنَةً.

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad)

Baca Juga: Mau Nikah? Ini Persyaratan Menikah untuk Calon Pengantin Wanita

2. Mahar adalah hak istri yang tidak boleh diambil lagi

Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Boleh Pakai GoPayIDN Times/Istimewa

Sebelum secara sah menikahi seorang perempuan, laki-laki diwajibkan memberikan sesuatu pada calon istrinya sebagai mahar.

Kemudian, bila dalam kehidupan rumah tangganya kemudian pasangan tersebut harus berpisah, maka mahar yang telah diberikan tidak boleh diambil lagi. Sebab, mahar pernikahan tersebut telah menjadi hak istri.

Dikutip dari almanhaj.or.id, aturan tersebut merupakan ajaran Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya sebagai hadis riwayat berikut:

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، فَلَمَّا قَضَـى حَـاجَتَهُ مِنْهَا طَلَّقَهَا، وَذَهَبَ بِمَهْرِهَـا، وَرَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلاً فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ، وَآخَرَ يَقْتُلُ دَابَّةً عَبَثًا.

Artinya: “Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang menikahi wanita lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya, orang yang mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa upahnya dan seorang yang membunuh binatang dengan sia-sia.”

3. Mengajarkan Al-Qur'an sebagai mahar untuk istri

Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Boleh Pakai GoPayIlustrasi Al-Qur'an dan Buku Yasin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Salah satu fenomena tentang mahar pernikahan yang juga mengalami perdebatan adalah mengajarkan Al-Qur'an dan menjadikannya mahar untuk istri. Praktik ini biasa disebut dengan mahar ta’lim Al-Qu'ran.

Sesungguhnya praktik ini tidaklah dilarang dalam Islam, namun hanya boleh dilakukan apabila laki-laki tersebut dalam kondisi tidak mampu dan kesulitan keuangan. Maka daripada berutang untuk mahar, mengajarkan Al-Qur'an dirasa cukup menjadi mahar.

Namun bagi laki-laki yang masih mampu memberikan sesuatu, maka praktik tersebut sangat tidak dianjurkan. Meski seringkali dianggap sebagai bukti cinta, mengajarkan Al-Qur'an memang tanggung jawab suami dan bukan untuk mahar pernikahan.

Mahar merupakan bagian dari menghormati perempuan yang dinikahi, sehingga harus diberikan dalam bentuk sebaik-baiknya. Lebih baik tidak berlebihan dalam resepsi pernikahan daripada harus menekan mahar.

4. Kemajuan teknologi, bolehkah memberi mahar dalam bentuk saldo virtual?

Serba-serbi Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Boleh Pakai GoPayIlustrasi Gopay (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai ajaran Islam, mahar pernikahan yang diberikan haruslah sesuatu yang berharga. Meski tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar, apabila menjadikan sesuatu yang tidak berharga sebagai mahar maka akan dinilai tidak menghargai calon pengantin perempuan.

Dilansir dari nubangkalan.or.id, mahar pernikahan memiliki beberapa syarat antara lain: mempunyai nilai harga, suci dan memiliki manfaat, serta bukan barang ghasab (barang milik orang lain dan digunakan tanpa izin).

Lantas, di tengah kemajuan teknologi dan era digital seperti sekarang ini, apakah boleh memberikan mahar dalam bentuk saldo virtual seperti GoPay, OVO, DANA dan lainnya?

Berdasarkan syarat-syarat mahar di atas, maka saldo virtual termasuk sebagai sesuatu yang berharga, memiliki nilai serta bermanfaat. Dengan demikian, memberikan mahar dalam bentuk saldo virtual adalah boleh selama harta tersebut halal.

Baca Juga: Haru, Pendeta Ini Hadiri Pernikahan Anaknya yang Bercadar 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya