Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menjelaskan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mulai 14 Desember 2023. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Tumpak mengatakan, sidang etik akan digelar secara maraton mulai Kamis 14 Desember 2023, pekan depan. Ia memastikan sidang etik akan selesai sebelum akhir tahun ini.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran yang akan kami lanjutkan ke persidangan," kata Tumpak dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di