Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem Presidensial

Kecuali jika presiden melakukan tindak kriminal dan korupsi

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan sekarang ini sulit melakukan impeachment atau pemakzulan kepada seorang presiden, terutama di negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dalam sistem presidensial, kata Denny, seorang presiden telah memiliki jabatan tetap (fix term) dalam satu periode yang harus mereka jalani hingga berakhirnya masa jabatannya, atau sekurang-kurangnya lima tahun.

1. Tidak mudah memberhentikan presiden di sistem presidensial

Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem PresidensialDok. Biro Pers Kepresidenan

Aturan tersebut, lanjut Denny, juga telah tertuang dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak ada unsur politis yang dapat menggangu kerja presiden, selama tidak melanggar unsur kriminal dan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Denny dalam sebuah diskusi daring dengan tema Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden Era Pandemik COVID-19.

“Dalam sistem presidensial tidak mudah sebenarnya memberhentikan presiden di tengah jalan. Berbeda dengan sistem parlementer, di mana kepala pemerintahannya Perdana Menteri itu bisa dalam hitungan bulan bisa berganti. Dalam sistem presidensial sistem fix term itu adalah satu cirinya,” kata Denny, Senin (1/6).

Baca Juga: Dianggap Jadi Provokator Diskusi UGM, Dosen Pascasarjana Buka Suara

2. Denny menyayangkan adanya intimidasi terhadap diskusi mahasiswa UGM

Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem PresidensialAnggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Karena itu, Denny menyayangkan terjadinya intimidasi dan teror pada acara diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemik Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan, yang diinisiasi mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Sehingga presiden atau jajaran pemerintah itu lebih nyaman, lebih tenang, karena tidak perlu khawatir impeachment itu, apalagi hanya melalui diskusi mahasiswa saja,” ujar dia.

3. Rezim hari ini mengingatkan masyarakat pada Orde Baru yang otoriter

Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem PresidensialANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, rezim hari ini mengingatkan kembali masyarakat pada era Orde Baru dengan sistem otoriter yang anti-kritik. Bahkan, intimidasi juga kerap terjadi jika berkaitan dengan masukan masyarakat kepada pemerintah.

“Ini tentu saja menunjukan karakteristik otoritarianisme yang mulai muncul lagi. Kita sudah hilangkan di Orde Baru dan saat ini kita terganggu lagi dengan karakter tersebut,” tutur Denny.

Sebelumnya, diskusi yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM pada Jumat (29/5) lalu, terpaksa dibatalkan karena terjadi teror kepada panitia maupun narasumbernya.

Diskusi yang diselenggarakan anggota Constitutional Law Society (CLS) UGM tersebut, mengundang pemateri guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda.

Akhirnya webinar yang mengangkat tema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan tersebut dibatalkan, setelah pembicara dan panitia mendapat teror dan ancaman pembunuhan dari pihak yang tidak menginginkan adanya acara tersebut.

Baca Juga: Panitia Diskusi UGM yang Diteror: Saya Sempat Kunci Kamar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya