Jakarta, IDN Times - Penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan. Fredrich, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena berupaya merintangi penyidikan atas kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).