Sementara, bagi lembaga anti rasuah, penolakan Fredrich tidak bermakna banyak. Hal itu lantaran ini semua merupakan proses hukum dan hukum acara yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan tidak membutuhkan atau mengisyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. FY (Fredrich) direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri.
Proses yang bergulir selanjutnya yakni dari penuntutan maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
Fredrich terjerat kasus dugaan upaya merintangi penyidikan Setya Novanto. Penyidik KPK mengaku memiliki bukti kuat ada upaya dari Fredrich agar Setya tidak ditahan pada (16/02/2017). Salah satunya dengan cara memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.
KPK akhirnya menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga ikut merekayasa laporan medis. Sementara, di saat yang bersamaan, Fredrich melawan KPK dari balik jeruji dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan,