Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan pihaknya tidak bisa masuk ke lokasi rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, untuk melakukan penyitaan.
Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan IDN Times hingga pukul 13.00 WIB belum ada upaya penyitaan dilakukan.
"Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
