Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya

Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya
Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum mengeluarkan instruksi terkait pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020. Pemberian gaji tambahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pada 2019, pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada awal Juli, namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.

  1. 1. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat

    Ilustrasi polisi (Dok. Humas Polri)
    Ilustrasi polisi (Dok. Humas Polri)

    Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi PNS. PP yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pejabat lainnya akan mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

    Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

  2. 2. Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan

    Ilustrasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
    Ilustrasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

    Selain PNS, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, untuk penerima tunjangan, menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Besaran gaji PNS sendiri telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jumlah gaji atau penghasilan akan berbeda, menyesuaikan tiap golongan.

  3. 3. Besaran gaji PNS sesuai golongannya

    Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
    Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

    Mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongannya:

    Golongan I
    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II
    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Golongan III
    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV
    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More