Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) ternyata tak hanya membuat kerangkeng manusia di rumahnya. Dia pun memelihara orang utan dan sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang.

Hal itu ditemukan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak terkait menggeledah rumahnya.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP. Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

1. Orang utan itu ada di pelataran rumahnya

BBKSDA sita orangutan dari Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Orang utan berjenis kelamin jantan itu ditemukan berada di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times di lokasi, satwa yang dilindungi undang-undang itu telah disita.

Selain orang utan, terdapat sejumlah satwa lainnya yang juga dilindungi undang-undang.

2. Bupati Langkat terancam pidana karena pelihara satwa yang dilindungi UU

Editorial Team