Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tidak berizin alias ilegal. Banunan tersebut berdiri sejak 2012 atas inisiatif Terbit.
“Bangunan tersebut belum terdaftar dan memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
1. Kerangkeng memiliki luas 36 meter

Ramadhan menjelaskan, bui tersebut memiliki luas hanya 36 meter yang disekat menjadi dua dengan kapasitas lebih dari 30 orang. Hal tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan Polda Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil lidik awal, luas lahan satu hektar kemudian luas gedung 6x6 yang terbagi menjadi dua kamar dengen kapasitas lebih dari 30 orang. Di mana, per kamar dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel,” ujar Ramadhan.
2. Kerangkeng pernah dihuni sebanyak 48 orang

Ramadhan menjelaskan, kerangkeng tersebut merupakan penampungan untuk pecandu narkoba dan juga pelaku kenakalan remaja yang diserahkan oleh keluarganya kepada pengelola untuk pembinaan. Keluarga menyerahkan kepada Bupati Langkat untuk dilakukan pembinaan dengan surat pernyataan.
“Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya,” ujar Ramadhan.
3. Warga binaan dipekerjakan di kebun kelapa sawit tanpa gaji

Sebagian warga binaannya, dipekerjakan oleh Bupati Langkat di pabrik kelapa sawit miliknya. Adapun tujuannya untuk membekali keahlian warga binaan yang berguna bagi mereka ketika keluar bui.
“Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka warga binaan. Namun, diberikan makan,” ujar Ramadhan.